Jakarta (ANTARA Jambi) - Pelaksanaan pemilu kepala daerah secara serentak untuk pertama kalinya akan diselenggarakan di 269 daerah di Tanah Air pada akhir 2015.

Pelaksanaan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam UU tersebut disebutkan pelaksanaan pemungutan suara pilkada dilakukan serentak untuk beberapa daerah selama enam gelombang, yakni tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023, sebelum akhirnya pilkada serentak secara nasional bersamaan digelar pada 2027.

Untuk pelaksanaan pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum selaku lembaga penyelenggara pemilu telah meresmikan dimulainya tahapan pilkada serentak pada 17 April lalu.

Peresmian tersebut ditandai dengan penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebanyak 136.451.187 orang penduduk tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPU untuk menghitung persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah dari individu atau non-partai.

"DAK2 ini akan digunakan KPU untuk menentukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam rangka pilkada serentak. DAK2 yang diserahkan ini jumlahnya 308 kabupaten-kota untuk kebutuhan penyelenggaraan pilkada serentak di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota," papar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Dia menjelaskan berkas daftar DAK2 untuk Pilkada 2015 tersebut berbeda dengan data untuk pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014 lalu.

Sehingga, Kemendagri perlu melakukan peyisiran ulang untuk menyusun daftar DAK2 tersebut.

"Jadi yang diserahkan ini berbeda dengan DAK2 Pileg tahun 2014 lalu. Setelah ini, Kemendagri juga akan menyerahkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih) pada Juni mendatang untuk keperluan pilkada serentak," tambahnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dari daftar DAK2 tersebut, pihaknya akan menghitung jumlah penduduk untuk kemudian menentukan besaran syarat dukungan bagi calon perseorangan di masing-masing daerah.

Berdasarkan DAK2, yang diserahkan oleh Kemendagri dalam bentuk "hard copy" dan "soft copy', KPU Pusat kemudian akan mendistribusikannya ke KPU di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.

Pendistribusian data agregat penduduk tersebut, kata Hadar, dilakukan melalui sistem informasi yang sama digunakan pada saat Pemilu 2014 lalu.

Dengan adanya data "soft copy", KPU mengaku dimudahkan untuk menyampaikannya kepada KPU di daerah, sehingga penghitungan syarat dukungan untuk calon perseorangan bisa cepat selesai.

Dalam pilkada serentak kali ini, Hadar menjelaskan meskipun kepala daerah yang berakhir masa jabatannya hingga Juni 2016 ada 269 daerah, namun sesungguhnya pelaksanaan pilkada serentak akan berlangsung di 308 kabupaten dan kota.

"Pilkada ini kan digelar di 269 daerah, tapi nanti pelaksanaannya akan ada di 308 kabupaten dan kota karena ada daerah yang menggelar pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di satu provinsi," ucap Hadar.
    
Persiapan Belum Matang

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, tahapan penyelenggaraan pilkada terhitung dimulai saat pembentukan panitia penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Dalam Peraturan tersebut, jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai pada 19 April hingga 18 Mei.

Namun ternyata hingga saat ini, dari 10 draf peraturan yang disiapkan KPU, baru tiga di antaranya sudah disahkan, yakni yakni PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal; PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU daerah dan Pembentukan PPK, PPS; serta PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada.

Enam peraturan lain telah mendapatkan kesepakatan dari Komisi II DPR RI, sedangkan satu peraturan belum ada kesepahaman yakni peraturan tentang pencalonan.

Hadar mengatakan ketujuh peraturan tersebut harus segera disahkan supaya tahapan pelaksanaan pilkada di daerah dapat berjalan lancar.

"Mereka (Komisi II DPR) meminta kami lebih sabar dan menunggu hasil kesepakatan mereka. Namun, kami memiliki batas waktu dan peraturan ini sudah dibutuhkan," tutur Hadar.

Meskipun mendesak, KPU tetap menunggu masukan dari Panitia Kerja Komisi II DPR terkait peraturan pencalonan kepala daerah karena itu menjadi bagian dari proses penetapan peraturan.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan seluruh peraturan untuk pelaksanaan pilkada harus sudah disahkan Kamis (30/4) karena jika lewat dari tenggat tersebut maka KPU menyalahi undang-undang.

"Sampai saat ini pembahasan peraturan pilkada ini terus kami lakukan, masih ada tujuh peraturan lagi yang harus disahkan. Target kami 29 April karena tanggal 30 April itu semua harus sudah ditetapkan. Kalau melampaui itu maka kami melanggar aturan," tukas Ferry.

Tahapan pilkada serentak gelombang pertama sudah berjalan, namun masih banyak peraturan yang belum ditetapkan karena masih ada proses politik membayangi KPU dalam menyusun peraturan tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mengakomodasi aspirasi partai politik sebagai peserta pilkada, tanpa terseret arus politis dalam proses penyusunannya. (Ant)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015