POLISI LENGKAPI BERKAS PERKARA MIRAS SELUNDUPAN
Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara kasus penyelunduan sebanyak 318 dus minuman keras selundupan senilai Rp1 miliar.

Berkas perkara miras berbagai merek terkenalitu masuk tanpa cukai dan pajak tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Senin.

Perkembangan kasus miras ilegal  berbagai merek seperti 'Chivas Regal' dan 'Wine' itu, penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Disperindag Provinsi Jambi serta Balai POM setempat.

"Mudah mudahan minggu ini berkas perkaranya bisa dilengkapi untuk pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wirmanto.

Polisi juga menangkap pemiliknya, bernama Suryanto Wijaya alias Akuang (39). Namun bos besar pemilik miras selundupan itu tidak ditahan dan statusnya hanya dikenakan wajib lapor.

Ratusan dus miras ilegal itu diamankan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi bekerja sama dengan TNI AL dan Petugas Bea Cukai di kawasan Talang Duku, pada Minggu 5 April lalu.

Minuman tersebut diangkut sebuah Speed Boat cepat berkapasitas 600 PK. Speed boat yang membawa miras tersebut berhasil berhenti di pos TNI AL Talang Duku.

Ketika ditangkap speedboat itu sudah ditinggalkan oleh pengemudinya dan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015