Jambi (ANTARA Jambi) - Personil Polres Muaro Jambi menangkap pelaku penjual judi kupon atau toto gelap (togel) yang merupakan warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan kabupaten itu.

"Penjual judi kupon itu berinisial LU (46) yang ditangkap di rumahnya dikawasan Desa Bukit Baling dengan barang bukti uang kontan ratusan ribu rupiah dan kertas catatan nomor kopon," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto di Jambi, Rabu.

Saat ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB Selasa (9/6) itu tersangka sedang merekap nomor togel di rumahnya.Tidak ada  perlawanan saat ditangkap dan petugas juga menemukan barang bukti.

Kapolres menjelaskan, penangkapan itu juga dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat 1 Siginjai, yang dimulai pada 8-17 Juni 2015.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah uang tunai pecahan Rp20.000 senilai Rp160 ribu, uang tunai pecahan Rp10.000 sebesar Rp280 ribu, uang tunai pecahan Rp5,000 sebesar Rp 115 ribu.

Selain itu uang tunai pecahan Rp2.000 sebesar Rp 26 ribu, uang tunai pecahan Rp1.000 sebanyak Rp 4 ribu dengan total uangnya Rp585 ribu.

Anggota juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, merek Nokia dan Mito. Juga ada 44 lembar kupon togel, satu unit kalkulator serta satu buah buku mimpi.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku dan bandar besar lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015