Jakarta (ANTARA Jambi) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kinerja penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010 - 2015.

"Kami mendesak BPK untuk mengaudit kinerja tiga lembaga penegak hukum," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, BPK perlu memberi gambaran kapasitas dan kompetensi tiga instansi negara tersebut dalam menindak kasus-kasus korupsi.

"Supaya kita bisa melihat apakah penegak hukum telah transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam mengusut kasus korupsi," katanya.

ICW juga meminta BPK menilai, apakah anggaran dan penyidik di tiga institusi tersebut telah optimal dan profesional dalam menangani kasus korupsi.

Menurut dia, selama 2010 hingga 2014 terdapat 2.433 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp29,3 triliun yang ditangani Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.

Dari total kasus tersebut, ia merinci sebanyak 72,9 persen ditangani Kejaksaan dengan kerugian negara Rp15,5 triliun.

Sementara itu, Polri menangani 22,03 persen dengan kerugian negara Rp3,2 triliun, dan KPK menangani 5,01 persen kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp11,4 triliun.

"Berdasarkan pemantauan kami, ada 1.223 kasus korupsi senilai Rp11 triliun yang belum jelas perkembangan penanganannya, baik di KPK, Polri maupun Kejaksaan," katanya.

Dari total tunggakan kasus tersebut, ia menambahkan, ada 857 kasus dengan kerugian negara Rp7,7 triliun ditangani Kejaksaan, 304 kasus dengan kerugian 1,8 triliun ditangani Kepolisian dan 54 kasus dengan kerugian negara Rp1,4 triliun ditangani KPK.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015