Jambi (ANTARA Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, intensif membahas Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai upaya mencegah kebakaran yang menyebabkan kabut asap.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar di Jambi, Sabtu, mengatakan Ranperda tersebut masih dalam pembahasan sebelum benar-benar disahkan DPRD.
"Masih berjalan, dan panitia khusus Ranperda juga melihat apakah ada perubahan regulasi, apakah sudah sesuai aturan. Sebab tentang kebakaran hutan dan lahan masih ada penyempurnaan oleh UNDP," katanya.
Syahbandar mengatakan, Ranperda tersebut perlu kajian yang matang. Pihaknya tidak mau jika sudah disahkan menjadi Perda ada revisi lagi.
"Kita memang butuh waktu dan harus cermat, kita juga minta pihak-pihak lain ataupun masyarakat untuk tidak ragu dengan komitmen dewan. Perda itu betul-betul serius, tegasnya.
Menurut Syahbandar, Pansus Karhutla rencanya akan melakukan studi banding tentang pencegahan dan pengendalian asap itu di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab daerah itu sudah mulai menerapkan peraturan itu.
"Kemungkinan di Kalteng, tapi itu tergantung pendamping dan staf ahli Pansus tersebut," katanya.
DPRD Provinsi Jambi baru saja membentuk dua Pansus yakni Pansus Ranperda pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD dan Pansus Ranperda bantuan hukum untuk rakyat miskin yang merupakan Ranperda usulan Pemprov Jambi.
Khusus Ranperda bantuan hukum untuk rakyat miskin, Syahbandar juga mengatakan tengah dibahas sembari mempelajari dan mensinkronkan dengan aturan-aturan hukum yang sudah ada. (Ant)
"Ranperda bantuan hukum juga kita konsultasikan dan terus dievaluasi untuk penyempurnaan," kata Syahbandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar di Jambi, Sabtu, mengatakan Ranperda tersebut masih dalam pembahasan sebelum benar-benar disahkan DPRD.
"Masih berjalan, dan panitia khusus Ranperda juga melihat apakah ada perubahan regulasi, apakah sudah sesuai aturan. Sebab tentang kebakaran hutan dan lahan masih ada penyempurnaan oleh UNDP," katanya.
Syahbandar mengatakan, Ranperda tersebut perlu kajian yang matang. Pihaknya tidak mau jika sudah disahkan menjadi Perda ada revisi lagi.
"Kita memang butuh waktu dan harus cermat, kita juga minta pihak-pihak lain ataupun masyarakat untuk tidak ragu dengan komitmen dewan. Perda itu betul-betul serius, tegasnya.
Menurut Syahbandar, Pansus Karhutla rencanya akan melakukan studi banding tentang pencegahan dan pengendalian asap itu di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab daerah itu sudah mulai menerapkan peraturan itu.
"Kemungkinan di Kalteng, tapi itu tergantung pendamping dan staf ahli Pansus tersebut," katanya.
DPRD Provinsi Jambi baru saja membentuk dua Pansus yakni Pansus Ranperda pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD dan Pansus Ranperda bantuan hukum untuk rakyat miskin yang merupakan Ranperda usulan Pemprov Jambi.
Khusus Ranperda bantuan hukum untuk rakyat miskin, Syahbandar juga mengatakan tengah dibahas sembari mempelajari dan mensinkronkan dengan aturan-aturan hukum yang sudah ada. (Ant)
"Ranperda bantuan hukum juga kita konsultasikan dan terus dievaluasi untuk penyempurnaan," kata Syahbandar.
Editor : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015