Jambi (ANTARA Jambi)- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik  Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Jambi  mengimbau pelaku usaha di daerah itu supaya mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal.
     
Direktur LPPOM MUI Provinsi Jambi RA Muthalib di Jambi,  Kamis,  mengatakan lembaganya  sudah mulai membuka pendaftaran bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat dan label halal dari produk yang mereka hasilkan.
    
"Kita sudah membuka pendaftaran dan kami mengimbau bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal supaya  mendaftarkan produknya ke MUI," katanya.
     
Dikatakannya, UMKM bisa mengajukan pendaftaran pada saat jam kerja yang kemudian untuk audit produknya supaya mendapatkan sertifikat halal.
     
Sejak dibukanya pendaftaran tersebut pada awal  2016 ini, baru  dua UMKM yang  mendaftarkan produknya untuk diaudit sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi halal.
     
"Tahun ini kami menargetkan sebanyak 100 UMKM di Jambi untuk diaudit dan kalau persyaratannya sudah terpenuhi sertifikasi halal akan cepat diterbitkan," katanya.
     
Untuk lebih menunjang kualitas produk, lanjut dia, sertifikasi dan label halal sangat dibutuhkan bagi kalangan pengusaha kecil agar bisa memasarkan produknya lebih luas dalam rangka menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
     
"Khususnya untuk meningkatkan kualitas produk pangan sehingga mampu bersaing, maka sertifikasi halal ini sangat dibutuhkan, apalagi dalam menghadapi pasar bebas MEA ini," katanya menambahkan.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016