Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota tim gabungan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dutreskrimum) Polda Jambi dan personil sejumlah Polsek daerah tersebut  menangkap kawanan pencuri yang sering beraksi antar kabupaten di provinsi itu.

Mereka yang ditangkap tersebut adalah pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputra, Kamis.

Untuk tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi menangkap empat yakni AH alias Ian, AA, BSS alias Ucok, dan Z alias Zul.

Sementara itu untuk kasus pencurian dengan pemberatan menangkap dua orang pelaku, yakni Sd dan Asn.

Guntur mengatakan, penangkapan bermula pada Selasa lalu (19/1), saat Tim Opsnal Subdit III Ditrerskrimum Polda Jambi melakukan razia premanisme di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Telanaipura.

Saat itu, kata Guntur, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor bernama Ian dan dari tangan Ian ditemukan barang bukti plat motor Jupiter MX BH 6752 UE, hasil kejahatan di wilayah Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi AA, BSS, dan Z alias Zul. Hasil pengembangan berikutnya kembali diamankan lagi pelaku curat berinisial Sd dan Asn.

"Sd ini diduga aktor intelektual dari sejumlah kasus curat di wilayah Muaro Jambi dan Batanghari," kata Guntur lagi.

Untuk proses selanjutnya polisi berkoordinasi dengan sejumlah Polsek, yang ada laporan mengenai aksi kejahatan mereka.

Selain keenam pelaku juga diamankan barang bukti berupa 91 tabung gas, mobil Luxio warga silver, jok mobil, dan 3 unit handphone. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016