Muarasabak (ANTARA Jambi)  - Tenaga honorer di Pemkab Tanjung Jabung Timur, wajib menandatangani surat pernyataan tentang bersih dari narkoba sebagai upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan narkotika di jajaran pemerintahan.

Pada tahun 2016, Pemkab Tanjabtim tetap merekrut tenaga honorer, kata Asisten III bidang administrasi dan umum Setda Tanjabtim, H Umar Mahmud, di Muarasabak,  Selasa.

Nantinya sebelum penugasan, maka tenaga honorer ini wajib membuat surat pernyataan bersih dari narkoba. Selain itu, bila tidak masuk Lima hari berturut-turut, maka tenaga honorer tersebut siap dirumahkan.

‘’Sebelum dilakukan penerimaan, kita akan melakukan pendataan. SKPD juga harus mengajukan permohonan melakukan penerimaan tenaga honorer baru," jelasnya.

SK pengangkatan tenaga honorer berlaku selama satu tahun, namun  dapat diperpanjang, asalkan honorer tersebut tidak memiliki permasalahan yang mengganggu kinerja selama satu tahun bekerja.

‘’Kalau nakal, ya harus dilakukan evaluasi, dan silahkan cari pekerjaan lain. Kalau bisa bekerja, ya tetap kami pertahankan,’’ tegasnya.

Dia juga meminta seluruh SKPD untuk memberikan data baik ke Ortala maupun ke BKD, sehingga diketahui jumlah tenaga honorer secara keseluruhan.  Selama ini kan kami tidak mengetahui jumlah pasti tenaga honorer secara keseluruhan.

‘’Kalau ada honorer malas bekerja 5 hari berturut-turut, secara otomatis dianggap mengundurkan diri. Mengenai gaji honorer bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp900 ribu/bulan,’’ tukas Umar Mahmud.

Pewarta: Novendra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016