Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang lagi terpidana korupsi PT JII merupakan BUMD, yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jakarta Barat.

Asintel Kejati Jambi,  Dedie Tri Haryadi di Jambi, Selasa, mengatakan terpidana Arven Stony merupakan koruptor yang buron sejak sebelas tahun lalu dan diburu kejaksaan yang akhirnya tertangkap di Jakarta.

Saat ditangkap terpidana Arven Stony yang merupakan Direktur PT JII sedang berada didalam rumah kontrakannya setelah diintai selama beberapa bulan lalu oleh tim intelijen dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Sebelumnya pada Sabtu lalu (20/2) tim Kejari Jambi bersama Kejagung juga telah menangkap M Sajuri di Bandung yang juga merupakan terpidana korupsi PT JII.

Sajuri juga merupakan mantan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (JII).

Dia dihukum satu tahun enam bulan penjara pada 2002 lalu, namun kabur sebelum menjalani masa tahanan.

Terpidana Sajuri ditangkap oleh tim gabungan Kejari dan Kejati Jambi serta Intel Kejagung pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB di Kota Bandung.

Kini kedua terpidana korupsi PT JII, Arven Stony dan M Sajuri ditahan di Lapas Klas II A Jambi untuk menjalani hukumannya masing masing di hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung dengan putusan satu tahun enam bulan.

Kasus yang menjerat kedua terjadi tahun 2006, modusnya Arven Stony dan M Sajuri mengajukan pencairan dana ke badan usaha milik daerah Provinsi Jambi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) untuk kegiatan perkebunan sawit dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar.

Namun dana tersebut ternyata dipergunakan untuk hal lain. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 407 juta. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016