Jambi (ANTARA Jambi) - Status kepegawaian petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) dan penyuluh keluarga berencana (PKB) yang ada di Provinsi Jambi akan dialihkan ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Jambi, Waspi mengatakan, keputusan itu itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut salah satu poinnya menyebutkan BKKBN sebagai lembaga yang mengurus kependudukan dan keluarga berencana memiliki kewenangan untuk menggerakkan kembali personel Penyuluh KB atau PLKB yang berada di daerah.

"Aturan tersebut dikeluarkan karena dalam evaluasi selama 10 tahun terakhir terhadap program pengendalian penduduk di Indonesia melalui revitalisasi KB. Dimana para penyuluh KB atau PLKB di daerah akan ditarik kembali pusat akibat dari kurang optimalnya daerah dalam memanfaatkan peranan penyuluh KB," kata Waspi di Jambi, Selasa.

Waspi menjelaskan, proses inventarisasi tenaga PLKB/PKB, mulai dari gaji, SK, hingga pendataan sarana dan prasarana itu harus selesai hingga 31 Maret 2015. Dimana PLKB/ PKB di Jambi sebanyak 384 orang.

Selanjutnya data PLKB/ PKB diserahkan seluruh kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat pada 2 Oktober 2016 mendatang.

"Saat ini proses inventarisasi terus berjalan, kita dideadline hingga 31 Maret untuk menyelesaikan itu," kata Waspi.

PLKB dan PKB yang akan diangkat menjadi pegawai pusat tersebut, kata Waspi syaratnya harus PNS dan CPNS PKB yang surat keputusan (SK)-nya ditandatangani oleh bupati/wali kota setempat.

Waspi menambahkan, bagi PNS yang SK-nya sebagai PLKB dan telah diangkat menjadi camat, lurah, atau pejabat struktural bisa ditarik menjadi pegawai pusat atas persetujuan bupati/wali kota. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016