Muarasabak (ANTARA Jambi) - Sebanyak 9.876 jiwa warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) wajib KTP yang tersebar di 11 kecamatan itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduku Elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Syahruddin, Senin mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan Kades/Lurah dan camat agar semua masyarakat wajib E-KTP.
"Dalam waktu dekat, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dimana ditahun 2016 ini kita akan menuntaskan semua masyarakat wajib e-KTP," kata Syahruddin, akhir pecan lalu.
Agar semua masyarakat memiliki e-KTP, lanjutnya maka Dukcapil bersama desa/kelurahan dan kecamatan akan mendatangi masyarakat di 11 kecamatan. "Kita akan mensosialisasikan kembali kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP tentang pentingnya memiliki kartu indentitas diri," ujarnya.
Syahruddin menjelaskan, hingga saat ini masyarakat Tanjabtim yang wajib e-KTP di 11 kecamatan sudah by name by address.
Dimana untuk Kecamatan Muarasabak Timur tercatat 3.506 jiwa yang belum meliki e-KTP, Berbak 86 jiwa, Nipah Panjang 1.370 jiwa, Mendahara 1.897 jiwa, Rantau Rasau 332 jiwa, Sadu 452 jiwa, Dendang 192 jiwa, Muarasabak Barat 196 jiwa, Kuala Jambi 180 jiwa, Mendahara Ulu 724 jiwa dan Geragai 941 jiwa.
"Semua sudah terdata, baik itu masyarakat yang sudah meninggal dan pindah tempat,’’ jelasnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat Tanjabtim yang belum memiliki E-KTP, akan dibantu dalam pembuatan semua dokumen tentang kependudukan secara gratis. "Baik itu e-KTP, akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK)," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016