Jambi (ANTARA Jambi) -  Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, menjelaskan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi memperoleh informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Minggu (17/7) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Subdit III yang dipimpin  Kasubdit AKBP Agus melakukan penyelidikan di loket Bus RAPI di Jambi sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, saat itu tersangka yang sudah menjadi target operasi sudah menuju ke salah satu Kabupaten dengan menggunakan bus RPA.

Kemudian, dilakukan pengejaran dan dirazia. Tepat di depan Kantor Polsek Batin XXIV Polres Batanghari, bus tersebut dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan  maka ditemukan sabu-sabu dari dalam tas jinjing merk Elgini warna cokelat. Dalam tas itu ada 10 paket besar berisi sabu-sabu.

Dengan temuan itu, tersangka MZ langsung diringkus dan dibawa ke Mapolda Jambi. Barang haram ini dikirim seseorang dari Aceh dan memberikannya kepada tersangka di Medan, selanjutnya tersangka membawanya ke Jambi menggunakan jalur darat.
 
Tersangka MZ mengaku dalam pengiriman barang haram ini dirinya mendapatkan upah senilai Rp20 juta. Namun, yang diberikan baru Rp1 juta untuk biaya transportasi. Dia juga mengaku baru kali ini ke Jambi dan menjadi kurir.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016