Muarasabak (ANTARA Jambi) - Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Robby Nahliansyah mengingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di daerahnya agar melunasi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Dalam rapat evaluasi dan realisasi PBB tahun 2016 di aula kantor Bupati Tanjabtim, Jumat, Wabup menegaskan agar tidak ada perusahaan di daerahnya yang mengingkari pajak, khususnya PBB.
"Kalau ada perusahaan di wilayah kita tidak membayar pajak, kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Robby.
Selain itu, tambah Robby, kerja sama aparatur di tingkat desa dan kelurahan juga sangat dibutuhkan guna memberitahukan kepada pihak perusahaan di daerahnya masing-masing.
"Pasti kades atau lurah lebih mengetahui perusahan-perusahaan itu, jadi mereka (kades/lurah, red) harus tegas kepada pihak perusahaan tersebut," tambahnya.
Terkait wajib pajak PBB dan IMB, Wabup juga akan menagih komitmen para kades dan lurah serta camat terkait kesanggupan pelunasan pajak hingga tanggal 30 September 2016. Jika pelunasan tidak terealisasi sesuai dengan medio waktu yang ada maka akan berimbas pada APBD dan dikenakan denda.
"Komitmen ini telah disepakati, maka kami akan tagih itu," tegasnya.
Sejumlah persoalan juga mengemuka dalam pertemuan itu. Selain ada beberapa nama wajib pajak ganda dengan target dan objek yang sama dan persoalan lainnya, untuk itu Wabup minta para wajib pajak dapat mematuhi aturan dan membayar kewajibab yabg ada.
"Kami mengimbau kepada pihak perusahaan dan warga dapat membayar kewajibannya membayar pajak yang tujuannya juga untuk daerah kita," kata wabup menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Dalam rapat evaluasi dan realisasi PBB tahun 2016 di aula kantor Bupati Tanjabtim, Jumat, Wabup menegaskan agar tidak ada perusahaan di daerahnya yang mengingkari pajak, khususnya PBB.
"Kalau ada perusahaan di wilayah kita tidak membayar pajak, kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Robby.
Selain itu, tambah Robby, kerja sama aparatur di tingkat desa dan kelurahan juga sangat dibutuhkan guna memberitahukan kepada pihak perusahaan di daerahnya masing-masing.
"Pasti kades atau lurah lebih mengetahui perusahan-perusahaan itu, jadi mereka (kades/lurah, red) harus tegas kepada pihak perusahaan tersebut," tambahnya.
Terkait wajib pajak PBB dan IMB, Wabup juga akan menagih komitmen para kades dan lurah serta camat terkait kesanggupan pelunasan pajak hingga tanggal 30 September 2016. Jika pelunasan tidak terealisasi sesuai dengan medio waktu yang ada maka akan berimbas pada APBD dan dikenakan denda.
"Komitmen ini telah disepakati, maka kami akan tagih itu," tegasnya.
Sejumlah persoalan juga mengemuka dalam pertemuan itu. Selain ada beberapa nama wajib pajak ganda dengan target dan objek yang sama dan persoalan lainnya, untuk itu Wabup minta para wajib pajak dapat mematuhi aturan dan membayar kewajibab yabg ada.
"Kami mengimbau kepada pihak perusahaan dan warga dapat membayar kewajibannya membayar pajak yang tujuannya juga untuk daerah kita," kata wabup menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016