Jakarta (ANTARA Jambi) - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto
Hasibuan, mengatakan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin "jump into
conclusion" (langsung melompat ke kesimpulan), dimana dugaan penyebab
kematiannya karena sianida belum bisa dibuktikan tapi sudah ditentukan
tersangkanya.
"Kasus ini 'jump into conclusion' kan artinya belum bisa dibuktikan matinya karena sianida tetapi sudah ditentukan siapa tersangkanya. Itu kan jadi lompat," kata Otto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Seharusnya, kata Otto, dicari dulu penyebabnya kemudian kalau sudah diketahui baru dicari siapa pelakunya.
"Sekarang kan kita bicara pelaku padahal apakah benar itu mati karena sianida itu yang belum bisa dipastikan," ujarnya.
Ia juga menyatakan tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica.
"Dunia pun harusnya tertawa kalau ini ada tuntutan terhadap Jessica. Orang matinya juga belum tentu karena sianida kok harus ada tuntutan, jadi kita tidak perlu panjang-panjang, periksa dulu ada tidak sianida di tubuh korban," tuturnya,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang yang seharusnya di gelar pukul 09.00 WIB diundur sampai pukul 13.00 WIB.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Kasus ini 'jump into conclusion' kan artinya belum bisa dibuktikan matinya karena sianida tetapi sudah ditentukan siapa tersangkanya. Itu kan jadi lompat," kata Otto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Seharusnya, kata Otto, dicari dulu penyebabnya kemudian kalau sudah diketahui baru dicari siapa pelakunya.
"Sekarang kan kita bicara pelaku padahal apakah benar itu mati karena sianida itu yang belum bisa dipastikan," ujarnya.
Ia juga menyatakan tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica.
"Dunia pun harusnya tertawa kalau ini ada tuntutan terhadap Jessica. Orang matinya juga belum tentu karena sianida kok harus ada tuntutan, jadi kita tidak perlu panjang-panjang, periksa dulu ada tidak sianida di tubuh korban," tuturnya,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang yang seharusnya di gelar pukul 09.00 WIB diundur sampai pukul 13.00 WIB.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016