Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak KPU Kabupaten Muarojambi sedang melakukan verifikasi terhadap 11.577 surat dukungan persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Abun Yani-Suhariyanto untuk mengikuti Pilkada 2017.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi telah mengirim dokumen surat dukungan bapaslon perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilaksanakan verifikasi faktual," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Muarojambi, Suparmin, Selasa.

Penyerahan itu dilakukan kepada 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan nantinya PPK di 11 kecamatan akan langsung menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada 123 PPS dalam kegiatan bimtek verifikasi faktual yang akan digelar pada hari ini dan kemudian verifikasi faktual dengan pola kolektif.

Suparmin menerangkan KPU Kabupaten Muarojambi juga telah melakukan koordinasi dengan tim penghubung bapaslon perseorangan dan panitia pengawas setempat terkait pelaksanaan verifikasi faktual.

Suparmin mengatakan disepakati jika dalam enam hari pelaksanaan verifikasi faktual tersebut diketahui hasil dari verifikasi ada perbaikan dokumen dukungan persyaratan pencalonan bapaslon perseorangan maka harus diperbaiki.

Jika perbaikan dokumen dukungan bapaslon perseorangan Abun Yani-Suhariyanto masih memenuhi syarat minimal dukungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni sebanyak 10.932 dukungan dan saat ini dukungan yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi ada sebanyak 11.577 dukungan.

"Dukungan inilah yang kemudian dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Suparmin lagi.

Proses verifikasi yang dilakukan terhadap perbaikan dokumen dukungan persyaratan pencalonan bapaslon perseorangan meliputi tiga hal, yakni verifikasi jumlah minimal dan sebaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.

Selanjutnya KPU Kabupaten Muarojambi melakukan verifikasi terhadap dukungan ganda terhadap bapaslon perseorangan, baik ganda dengan dukungan yang telah diverifikasi faktual di tahap pertama, maupun ganda karena mendukung lebih dari satu kali.

Dari hasil verifikasi awal melalui aplikasi pencalonan ditemukan sebanyak 576 dukungan ganda identik internal yang langsung dieksekusi atau dicoret dan tidak memenuhi syarat, sedang terhadap kegandaan NIK akan diturunkan ke PPS untuk difaktualkan.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016