Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, akan menelusuri dan menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah objek wisata.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir Sakib di Kualatungkal, Jumat, menyatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli , khususnya di objek wiasta Ancol dan Water Front City (WFC).
Amir Sakib mengaku sudah mendengar desa-desus ada pungli di sejumlah tempat wisata dan fasilitas atau sarana milik pemda.
"Belum ada laporan yang masuk mengenai hal ini, tapi desas-desusnya ini sudah membuat nama Tanjung Jabung Barat buruk, ini harus ditindaklanjuti," katanya.
Amir Sakib berjanji menelusuri informasi ini dan meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan kajian.
"Instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah tidak dibenarkan melakukan pungli dengan dalih atau alasan apapun, selain yang disahkan oleh aturan dan perundangan yang berlaku," katanya menjelaskan.
Amir Sakib juga mengimbau aparatur daerah agar tidak ikut bermain ataupun sengaja memback-up kegiatan pungli.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar aktif melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lapangan kepada dinas terkait.
"Siapa saja kalau menemukan pungli dan ada data, laporkan saja. Bila perlu difoto agar kita terbantu melakukan penindakan," ujarnya.
Dia menambahkan, pungutan resmi oleh petugas SKPD, harus disertai dengan surat atau kelengkapan layaknya retribusi seperti petugas parkir sebagai tanda bukti yang sah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir Sakib di Kualatungkal, Jumat, menyatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli , khususnya di objek wiasta Ancol dan Water Front City (WFC).
Amir Sakib mengaku sudah mendengar desa-desus ada pungli di sejumlah tempat wisata dan fasilitas atau sarana milik pemda.
"Belum ada laporan yang masuk mengenai hal ini, tapi desas-desusnya ini sudah membuat nama Tanjung Jabung Barat buruk, ini harus ditindaklanjuti," katanya.
Amir Sakib berjanji menelusuri informasi ini dan meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan kajian.
"Instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah tidak dibenarkan melakukan pungli dengan dalih atau alasan apapun, selain yang disahkan oleh aturan dan perundangan yang berlaku," katanya menjelaskan.
Amir Sakib juga mengimbau aparatur daerah agar tidak ikut bermain ataupun sengaja memback-up kegiatan pungli.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar aktif melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lapangan kepada dinas terkait.
"Siapa saja kalau menemukan pungli dan ada data, laporkan saja. Bila perlu difoto agar kita terbantu melakukan penindakan," ujarnya.
Dia menambahkan, pungutan resmi oleh petugas SKPD, harus disertai dengan surat atau kelengkapan layaknya retribusi seperti petugas parkir sebagai tanda bukti yang sah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016