Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi menyebutkan, hanya ada 16 tempat usaha di kota ini yang diizinkan menjual minuman beralkohol.

"Disperindag hanya merekomendasikan 16 tempat usaha yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol, selebihnya di luar itu adalah ilegal," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi Doni di Jambi, Kamis.

Dari 16 tempat usaha yang telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol tersebut di antaranya adalah hotel berbintang, karaoke serta sejumlah pub.

Untuk ke depannya, kata Doni, Disperindag tidak akan merekomendasikan kembali tempat usaha untuk dikeluarkan izin penjualan minuman beralkohol.

"Termasuk juga bagi tempat usaha yang telah mengantongi izin tidak akan diperpanjang lagi izinnya," tegasnya.

Karena, menurut dia, penjualan minuman beralkohol juga sudah mengkhawatirkan khususnya bagi generasi muda.

"Tidak akan kami keluarkan lagi izinnya, karena penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi sudah cukup meresahkan," katanya.

Sedangkan bagi tempat usaha yang telah diberikan izin itu seharusnya mereka melaporkan hasil dari kegiatan usahanya tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010.

"Seharusnya mereka melaporkan, sudah ada perda yang mengaturnya, hanya saja dalam penegakan Perda ini bukan menjadi kewenangan kita," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu tempat hiburan karaoke keluarga di Kota Jambi diindikasikan tidak mempunyai izin penjualan minuman beralkohol.

"Semua karoke keluarga dilarang untuk menjual minuman beralkohol, tapi diantara usaha karaoke itu mereka menggunakan usaha pub untuk meloloskan izin perdagangan minuman beralkohol itu," kata Doni.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016