Banda Aceh (ANTARA Jambi) - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pencuri laptop saat pemiliknya shalat berjamaah di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh.

"Tersangka ditangkap berkat adanya kamera pengintai atau CCTV di masjid tersebut. Dari kamera itu, tersangka bisa diidentifikasi," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan tersangka berinisial F (25), warga Seulimeum, Aceh Besar. Pencurian dilakukan tersangka pada 17 Oktober 2016.

Selang beberapa hari kemudian, korban Salwani (21), mahasiswa yang juga warga Keudah, Banda Aceh, melapor ke polisi. Kepolisian kemudian membentuk tim untuk memburu pelaku.

"Tersangka akhirnya ditangkap 25 Oktober sekitar pukul 19.40 WIB oleh Tim Elang di kawasan Terminal Keudah, Banda Aceh. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh," kata dia.

Ia menjelaskan modus pencurian dilakukan tersangka dengan datang ke Masjid Almakmur seraya berpura-pura shalat azar.

Namun, ketika jamaah shalat, tersangka memeriksa sejumlah tas jamaah.

"Ketika satu tas diperiksa, tampak tersangka mengeluarkan sebuah laptop beserta pengecas baterainya dan memasukkannya ke baju. Setelah itu, tersangka meninggalkan masjid tersebut," kata Saladin.

Selain tersangka F, kata dia, polisi juga mengamankan tersangka penadahnya berinisial Ir (26), warga Keudah, Banda Aceh. Ir ditangkap karena membeli laptop curian tersebut seharga Rp800 ribu.

"Penangkapan ini berkat CCTV. Karena itu, kami mengimbau pengelola masjid maupun tempat publik lainnya, perkantoran, termasuk rumah warga memasang CCTV," kata Kombes Pol T. Saladin.


Pewarta: M Haris SA

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016