Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif RS (34) pelaku atau tersangka penganiayan hingga meninggal dunia BA anak tirinya yang berusia 5 tahun.

Pihak kepolisian membongkar kasus ini setelah menemukan jasad JA ditemukan dikubur di belakang rumahnya.

Tim penyidik Subdit IV PPA Reskrimum Polda Jambi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap RS setelah ditangkap polisi dan diselidiki kasusnya atas laporan kehilangan cucu oleh seorang nenek dan akhirnya diketahui korban telah dikuburkan, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan di Jambi, Rabu.

Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian bahwa pelaku atau tersangka sering memukuli anak tirinya itu karena tidak suka bahwa korban BA kerap main ke warung dekat rumahnya yang berada di kawasan Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pengakuan tersangka RS bahwa dia memukul anak tirinya itu dan terakhir sebelum kejadian tewasnya korban dan pada malam kejadian itu kepala korban dibenturkan ke lantai dan memukul kepala belakangnya hingga tewas.

Mengetahui anaknya telah tak bernafas lagi, pelaku RS pun panik dan istrinya J (34) dan mertuanya pun juga mengetahui, namun mereka diminta oleh pelaku untuk bungkam.

Setelah korban tewas, pagi harinya baru dikuburkan sendiri di belakang rumah dan atas perbuatanya telah terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan pada anak yang berujung kematian dan kejadian itu terjadi pada 2010 silam dan baru beberapa pekan lalu neneknya korban nekad melaporkan kasus ini ke polisi atas laporan anak hilang.

Pada 13 November lalu, nenek korban melapor ke Polda Jambi dan begitu laporannya diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil terungkap yang kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan polisi.

Polda Jambi masih mendalami kasus ini, karena istri dari tersangka tahu kalau anaknya telah meninggal.

"Ada kemungkinan istrinya bisa menjadi tersangka juga," kata Anies Purnawan kepada wartawan.

Saat dibongkar kuburannya, jasad korban telah menjadi tulang belulang dan polisi kini menunggu hasil autopsi dari dokter RSUD Raden Mattaher untuk pemberkasan dan pembuktian.

Tersangka disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRR) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016