Jambi (ANTARA Jambi) - Hakim Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan jaksa menahan Didin alias Diding (48) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Meski sempat bebas dari lapas atas kasus narkoba, terdakwa Diding kembali ditahan dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto di Jambi, Jumat.

Penahanan terdakwa Diding dilakukan usai sidang kasus TPPU nya pada Kamis (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi setelah sidang, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi dan Diding kembali menjalani masa penahanan selama 30 hari kedepan sesuai dengan penetapan hakim.

"Setelah sidang, jaksa langsung melaksanakan penetepan hakim melakukan penahanan terdakwa Diding," kata Dedy Susanto.

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pencucian uang dengan terdakwa Diding seorang bandar narkoba yang diduga memiliki kekayaan dari bisnis narkoba.

Sidang pembacaan dakwaan Diding itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Akbar di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Barita Sargih.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa harta atau kekayaan milik terdakwa Diding secara rinci yang diduga didapatkannya dengan hasil transaksi narkotika dan narkoba, seperti harta dari mulai kebun sawit seluas 12,9 hektar dan 4,8 hektar yang dibeli seharga Rp600 juta di daerah Kabupaten Muarojambi.

Dari hasil kebun sawit seluas 12,9 hektar yang selama 18 bulan berpenghasilan setiap bulannya 10 juta dan JPU juga mengungkapkan berbagai aset atau harta benda terdakwa Diding yang nilainya mencapai miliaran rupiah, termasuk adanya transaksi hingga miliaran di rekening milik isteri terdakwa Dahlia, dan anaknya Wulandari.

Bila dilihat dari status anak dan istri terdakwa Diding bahwa dalam rekening mereka ada transaksi uang tidak wajar dengan profesinya sebagai pelajar atau mahasiswa dan ibu rumah tangga, kata JPU, Diah.

Dalam dakwaannya JPU juga menyebutkan beberapa kekayaan Diding diantaranya aset tanah dan bangunan serta benda bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua dan JPU juga sempat merincikan beberapa aset terdakwa Diding diantaranya kebun sawit 12, 9 hektar senilai Rp 600 juta.

Kemudian sebidang tanah seharga Rp55 juta dan ditanami sawit senilai Rp50 juta, rumah panggung papan yang dibeli pada tahun 1995 senilai Rp 60 juta di Kelurahan Legok, Kota Jambi, rumah permanen tiga lantai berada di RT 26, Kelurahan Legok dibeli seharga Rp500 juta.



Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016