Meulaboh, Aceh (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,
Provinsi Aceh menjatuhi denda Rp5 juta bagi kepala sekolah yang merokok
di lingkungan sekolah sesuai dengan Qanun (perda) Nomor 14 Tahun 2015
Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, denda dengan nilai yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapa pun menghisap rokok di lingkungan masuk zona KTR.
"Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp500 ribu dan penanggung jawab KTR Rp5 juta," katanya.
Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.
Djut Yanti menyampaikan, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, tetapi menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.
"Kalau pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka, jadi kalau ditemukan iklan rokok di zona KTR maka sesuai qanun disanksi sampai pencabutan izin usaha dan denda Rp500 ribu per satu iklan,"katanya.
Sejak diundangkan dan disahkan bersama DPRK Aceh Barat, Qanun Nomor 14 Tahun 2015 itu telah mulai disosialisasikan, baik sosialisasi non verbal berupa penempatan baliho di tempat umum dan banner di zona KTR agar semua bisa mengetahui.
Mengenai sanksi tegas berupa denda uang tunai, selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan efektif dapat diterapkan secara menyeluruh pada 2017, setelah terbentuk tim eksekutor terhadap perokok di zona terlarang.
Dalam qanun itu disebutkan tujuh tempat yang masuk zona KTR, pertama fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit umum, puskesmas, klinik kesehatan dan tempat praktek dokter untuk semua kegiatan pelayanan medis.
Kedua tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, madrasah, dayah/pasantren/perguruan tinggi serta sarana pendidikan lainnya, ketiga tempat anak bermain meliputi Taman Kanak-Kanak, PAUD, wahana permainan dalam dan luar gedung dan tempat penitipan anak.
Keempat, tempat ibadah meliputi Masjid, Meunasah,/mushalla, balai pengajian serta tempat-tempat ibadah lainnya, kelima dalam angkutan umum meliputi Bus, Taxi, L-300, Kapal Ferry serta angkutan umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, denda dengan nilai yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapa pun menghisap rokok di lingkungan masuk zona KTR.
"Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp500 ribu dan penanggung jawab KTR Rp5 juta," katanya.
Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.
Djut Yanti menyampaikan, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, tetapi menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.
"Kalau pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka, jadi kalau ditemukan iklan rokok di zona KTR maka sesuai qanun disanksi sampai pencabutan izin usaha dan denda Rp500 ribu per satu iklan,"katanya.
Sejak diundangkan dan disahkan bersama DPRK Aceh Barat, Qanun Nomor 14 Tahun 2015 itu telah mulai disosialisasikan, baik sosialisasi non verbal berupa penempatan baliho di tempat umum dan banner di zona KTR agar semua bisa mengetahui.
Mengenai sanksi tegas berupa denda uang tunai, selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan efektif dapat diterapkan secara menyeluruh pada 2017, setelah terbentuk tim eksekutor terhadap perokok di zona terlarang.
Dalam qanun itu disebutkan tujuh tempat yang masuk zona KTR, pertama fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit umum, puskesmas, klinik kesehatan dan tempat praktek dokter untuk semua kegiatan pelayanan medis.
Kedua tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, madrasah, dayah/pasantren/perguruan tinggi serta sarana pendidikan lainnya, ketiga tempat anak bermain meliputi Taman Kanak-Kanak, PAUD, wahana permainan dalam dan luar gedung dan tempat penitipan anak.
Keempat, tempat ibadah meliputi Masjid, Meunasah,/mushalla, balai pengajian serta tempat-tempat ibadah lainnya, kelima dalam angkutan umum meliputi Bus, Taxi, L-300, Kapal Ferry serta angkutan umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016