Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, di Jambi Selasa, usai acara pemusnahan itu, mengatakan barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya minuman keras berkadar alkhohol tinggi, rokok tanpa cukai, alat kesehatan impor, sabun, kasur, DVD porno dan lainnya yang mencapai taksiran kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar selama setahun.

"Semua barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan pecahkan botol minuman tersebut merupakan hasil penindakan pihak Bea dan Cukai Jambi selama setahun ini," kata Priyono.

Untuk jenis minuman keras yang mengandung etil alkohol atau MMEA berbagai merek baik impor ataupun lokal yang dimusnahkan ada sebanyak 2.772 botol yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari berbagai tempat penjualan eceran di Kota Jambi dan sekitarnya.

Seluruh miras itu nilai barang ditaksir sekitar Rp329,5 juta dengan jenis pelanggaran yang ditemui adalah pasal 54 dan pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Priyono Triatmojo menjelaskan, penindakan itu dilakukan melalui operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi.

Kemudian lagi hasil tembakau berupa rokok sebanyak 3.587.456 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp1,26 miliar dan Tembakau Iris (TIS) merk  Malahraos sebanyak 456 kg dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp2,73 juta.

Jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55 yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

Kemudian selain melakukan penindakan terhadap barang tersebut, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) seperti minuman ringan merk Cheers, alat kesehatan, goats milk soap, kasur bekas, kertas sembahyang, pita cukai palsu, serta DVD porno dan "sex toys" atau alat sek berupa tiruan alat vital wanita yang berhasil disita dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi, dengan nilai barang ditaksir Rp134,66 juta.

"Dari berbagai penindakan yang dilakukan tersebut, kantor Bea dan Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek minuman beralkohol," kata Priyono Triatmojo.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang illegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda.

Upaya ini merupakan aksi nyata Dirjen Bea dan Cukai dalam menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan, khususnya pihak Bea dan Cukai di tanah air.

Priyono Triatmojo, mengatakan aksi-aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat antara pihaknya dengan aparat terkait khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah daerah.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016