Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat selama setahun lalu, tercatat ada sebanyak 346 orang korban tewas akibat kecelakaan lalulintas di wilatyah Provinsi Jambi.

"Melihat jumlah korban meninggal dunia dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Provinsi Jambi selama 2016, dinilai masih tinggi," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi Selasa.

Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia atau tewas akibat kecelakaan lalulintas menurun 27 orang korban (7,23 persen) jika pada 2015 terdapat 373 orang menjadi 346 orang pada 2016.

Sedangkan korban luka berat pada tahun lalu tercatat ada 285 orang dan korban luka ringan sebanyak 1.488 orang.

Tingginya tingkat pelanggaran maka akan berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas.

Untuk itu, kepada semua warga Jambi khususnya para orangtua untuk membudayakan kepada anaknya hidup disiplin dan termasuk dalam hal mentaati peraturan lalu lintas.

Selama 2016 telah terjadi 51.887 kasus pelanggaran lalu lintas dengan angka kecelakaan 784 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 31.129 dengan angka kecelakaan 843 kasus.

Dari pelanggaran yang terjadi, Polda Jambi dan jajaran mengeluarkan 31.129 surat tilang pada tahun 2015 dan 51.887 surat tilang selama 2016 sedangkan untuk jumlah kerugian materil pada 2015 tercatat sebesar Rp6,06 miliar dan pada 2016 sebesar Rp5,9 miliar, kata Kapolda Jambi Yazid Fanani.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017