Jambi, Antarajambi.com - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, masyarakat yang mengelola hutan adat harus tetap komitmen memelihara hutan adat agar keberadaan hutan lebih terjaga.

"Hutan adat itu landscape hutan alam, tentunya masyarakat adat harus tetap komitmen memelihara hutan adat, apalagi saat ini masyarakat sudah mendapatkan pengakuan tata kelola hutan adat," kata Irmansyah di Jambi, Selasa.

Sebelumnya kata Irmansyah ada lima kawasan hutan adat di Provinsi Jambi telah diakui pemerintah dan dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 30 Desember 2016 lalu.

Ke-lima hutan adat di Jambi tersebut yakni Hutan Adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin seluas 130 hektare, Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci seluas 39,04 hektare.

Kemudian Hutan Adat Bukit Tinggal di Kabupaten Kerinci seluas 41,27 hektare, Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam di Kabupaten Kerinci seluas 276 hektare dan Hutan Adat Tigo Luhah di Kabupaten Kerinci seluas 452 hektare.

Sedangkan pengelolaan hutan adat itu kata Irmansyah berdasarkan kearifan lokal dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang memang selama ini telah berjalan di masyarakat adat setempat.

"Fungsi konservasinya di kawasan hutan adat itu tetap harus berjalan, dan masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) misalnya memanfaatkan getah jernang, rotan, madu lebah dan jasa lingkungan," katanya menjelaskan.

Masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan adat hingga saat ini katanya masih terus menjaga dan menerapkan hukum adat bagi yang melanggar aturan di hutan adat.

"Masyarakat masih menjalankan hukum adat yang belum terdegradasi, jadi Kalau ada pelanggaran di hutan adat itu nantinya akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di sana," katanya menambahkan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017