Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, pembebasan biaya denda dan adminitrasi pajak (pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak dilakukan untuk memenuhi pendapatan daerah setempat.

Kepala Bidang dan Dana Perimbangan Pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Suharso di Jambi, Kamis, mengatakan pemutihan ini dilakukan kembali setelah tahun 2011 lalu, sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD dengan target jumlah pendapatan untuk tahun 2017 sebesar Rp350 miliar lebih.

"Diharapkan dari pemutihan ini perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai," katanya.

Adapun mekanisme yang dilakukan dari pembayaran pemutihan yang akan dimulai Senin (6/2) mendatang yakni dengan menghapuskan denda dan adminitrasi pembayaran pajak.

"Jadi yang dibayar oleh wajib pajak yakni pokok pajak kendaraan mereka saja, dendanya tidak dibayarkan," katanya menjelaskan.

Sedangkan persyaratan yang harus dilengkapi, untuk pembayaran denda pajak tahunan wajib pajak harus membawa KTP dan STNK asli serta mengisi formulir pembayaran Pajak.

"Kalau membayar pajak milik orang lain harus membawa surat kuasa," katanya.

Selanjutnya, pembayaran ganti STNK/pajak di atas lima tahun, wajib pajak harus melengkapi syarat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB asli serta mengisi formulir pembayaran pajak di kantor samsat.

"Untuk ini nantinya akan dilakukan Cek Fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran," katanya lagi.

Sementara itu untuk balik nama (BBN) dan pindah kepemilikan, syarat yang harus dilengkapi oleh wajib pajak sama dengan persyaratan pembayaran pajak lima tahun, atau ganti STNK dengan ditambahkan kuitansi jual beli antara pemilik pertama dan pembeli.

Penghapusan denda pajak dan biaya adminitrasi wajib pajak ini tidak dibatasi, pajak yang terhutang tetap bisa dilakukan pemutihan dengan membayarkan pokok pajak yang telah ditetapkan oleh daerah.

"Meski sudah 10 tahun lebih tetap dapat turut serta dalam pemutihan dengan membayar pokok pajak," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017