Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara IS, seorang oknum guru dalam kasus kekerasan seksual atau cabul terhadap salah seorang siswi salah satu SMA unggul di Provinsi Jambi.
"Berkas perkara tersangka IS setelah dinyatakan lengkap kemudian oleh penyidik telah dilimpahkan tersangkanya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi," kata Kasubdit IV Ditrekrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, Kamis.
Tersangka beserta barang buktinya berupa dokumen dan pakaian kerjanya sudah dilimpahkan kepada jaksa.
Terkait kasus dalam berkas perkara tersangka IS, penyidik Polda Jambi telah memeriksa delapan orang saksi dan termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita, karena dianggap mengetahui kasus tersebut.
Saksi yang ada dalam perkara itu ada tiga orang siswa sekolah unggul tersebut, tiga orang guru serta mantan Kepala Dinas Pendidikan serta psikolog sebagai saksi ahli.
Dalam perkara itu tersangka IS dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kasus itu terungkap setelah ada laporkan pada tahun 2015 lalu. Namun karena IS tidak segera diproses pada 2016 dan orang tua korban kembali melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian hingga kasusnya terungkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Berkas perkara tersangka IS setelah dinyatakan lengkap kemudian oleh penyidik telah dilimpahkan tersangkanya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi," kata Kasubdit IV Ditrekrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, Kamis.
Tersangka beserta barang buktinya berupa dokumen dan pakaian kerjanya sudah dilimpahkan kepada jaksa.
Terkait kasus dalam berkas perkara tersangka IS, penyidik Polda Jambi telah memeriksa delapan orang saksi dan termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita, karena dianggap mengetahui kasus tersebut.
Saksi yang ada dalam perkara itu ada tiga orang siswa sekolah unggul tersebut, tiga orang guru serta mantan Kepala Dinas Pendidikan serta psikolog sebagai saksi ahli.
Dalam perkara itu tersangka IS dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kasus itu terungkap setelah ada laporkan pada tahun 2015 lalu. Namun karena IS tidak segera diproses pada 2016 dan orang tua korban kembali melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian hingga kasusnya terungkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017