Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Polda Jambi melimpahkan berkas perkara tersangka Aries, tersangka kasus prostitusi online yang ditangkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka pada Senin lalu (20/2) penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejati Jambi," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, Selasa.

Tersangka Aries beserta seluruh barang buktinya sudah dilimpahkan penyidik Polda kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna proses lebih lanjut.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi beberapa waktu lalu berhasil membongkar bisnis prostitusi online dengan menangkap tersangka Aries yang dalam kasus ini bertindak sebagai mucikari.

Pelaku Aries saat ditangkap karena menjual sejumlah wanita muda kepada laki-laki hidung belang lewat jejaring sosial facebook.

Diduga ada sebanyak 53 perempuan muda yang menjadi korban Aries dan para wanita tersebut dijajakan dengan tarif berbeda dan tersangka mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka Aries dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan dia terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017