Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara MS alias A (42) bos pemilik tempat hiburan malam yang juga sekaligus tersangka kasus pembuat minuman keras (miras) palsu yang berhasil diungkap Polda Jambi beberapa waktu lalu.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka MA alias A dan pekerjanya US alias Ba (38) dalam kasus pemalsuan miras bermerek," kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anis Purnawan, Kamis.

Tim penyelidik masih fokus terhadap pemberkasan perkara pokoknya yakni kasus pemalsuan miras bermerek atau pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan.

"Untuk saat ini kita masih fokus terhadap kasusnya perkara pokoknya, belum mengarah ke perkara lainnya dan masih menuggu pelengkapan berkas dahulu," kata Anis Purnawan kepada wartawan.

Kasus itu terungkap setelah polisi berhasil menemukan salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan minuman keras palsu yang hasil produksinya telah banyak dipasarkan ke tempat hiburan malam Kota Jambi.

Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap kedua orang pelakunya pada Senin 27 Februari lalu setelah anggota polisi memastikan lokasi rumah yang ada barang buktinya.

Para pelaku dianggap telah memproduksi minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dan tanpa izin resmi dalam hak cipta dan mereka serta edar.

Miras oplosan yang dibuat atau diproduksi oleh kedua pelaku yakni dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti alkohol, air mineral, caramel atau perwarna yang kemudian dikemas kembali dalam botol dengan diberikan merek miras Columbus dan MC Donal.

Usaha tersangka sudah berlangsung selama setengah tahun terakhir dan hasil produksinya miras oplosannya diedarkan ke beberapa toko, cafe serta beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi.

Dari rumah tempat pembuatan miras palsu tersebut, polisi menyita satu tangki ukuran 1.000 liter yang digunakan untuk tempat mencampur bahan membuat miras tersebut serta bahan cairan mikia lainnya dan peralatan pres botol hasil produksi dan lembaran dan duz merek miras tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka MS yang juga pengusaha tempat hiburan malam di Kota Jambi dan pekerjanya US dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf A, B, C dan F UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengabn ancaman lima tahun dan pasal 91 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017