Jambi, Antarajambi.com - Kepolisian Sektor Telanaipura telah menetapkan dua nama lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian suku cadang mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi yang dilakukan belasan oknum honorer Satpol PP.

"Dua pelaku kini diburu polisi, setelah beberapa hari lalu berhasil meringkus satu tersangka lainnya Edi Yanto, warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo," kata Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Selasa.

Dua pelaku yang sedang diburu ini adalah sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan belasan oknum honorer di Kantor Satpol PP Provinsi Jambi dengan seorang oknum PNS di Pemprov Jambi.

"Polisi sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang DPO itu dengan alamatnya dan tinggal menunggu waktu untuk menangkapnya," kata Kapolsek Telanaipura, Ahmad Bastari Yusuf.

Anggota Polsek juga sudah mendatangi rumah kedua pelaku, namun tidak berada di tempat. Dugaan mereka lari ke luar kota tetapi terus dilakukan pengejaran.

Tersangka yang baru ditangkap adalah Edi Yanto yang tugasnya sebagai eksekutor (pengangkut) suku cadang (onderdil) mobil dinas untuk dijual ke penerima barang curian itu.

Edi mengaku menjual kepada penadah itu seharga Rp10 juta lebih dan barang yang dijual itu diantaranya mesin dan gardan.

Sampai saat ini sudah ada sebanyak 16 tersangka yang telah diamankan polisi di mapolsek dan belasan tersangka diantaranya adalah oknum anggota Satpol PP Provinsi Jambi.

Kasus pencurian onderdil mobil dinas tersebut terungkap saat pihak Pemrov Jambi melakukan gontong-royong, kemudian melihat ada kejanggalan pada mobil dinas tersebut. Setelah di cek ternyata beberapa alat mobil sudah raib.

Atas dasar laporan itu kasusnya bisa terungkap. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Ke-15 pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap polisi adalah berinisial J oknum PNS, R tukang bengkel atau montir dan sisanya oknum honorer Sat Pol PP Jambi, yakni S, D, M, AR, AH, F, CN, H, IB, AG, J, E dan IJ.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017