Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak lima orang narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas IIB Muarabulian Kabupaten Batanghari mendapat remisi dan langsung bebas pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2017. 

"Lima napi  bebas setelah menerima potongan masa hukuman. Setelah menerima surat keterangan, para napi yang sudah habis masa hukumanya ini juga langsung pulang," kata Dwi Santosa, Kepala Lapas Klas II Muarabulian, Kamis.

Ia mengatakan untuk jumlah napi yang menghuni LP Klas II Muarabulian sebanyak 179 orang yang juga merupakan warga binaan. Sedangkan untuk kelima orang yang mendapat remisi ini berdasarkan surat keputusan Kemenkumham Nomor W.5-6.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum tanggal 17 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, pada remisi ini pihak LP juga meminta  Pemerintah Batanghari memberi  untuk pembangunan masjid yang lebih besar dari sekarang ini.

Menanggapi keluhan Kalapas dalam sambutannya, Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy mengatakan bila tidak ada kendala, tahun depan Pemkab akan menganggarkan untuk pembangunan masjid jami di Lapas KLS IIB Muarabulian. 

Bupati juga menghimbau kepada para Napi yang sudah dinyatakan dapat remisi bebas agar bisa memaknai peringatan HUT RI. Napi yang dapat remisi bebas, diharapkan bisa memaknai artinya kemerdekaan.

"Setelah menghirup udara segar, kembalilah seperti warga lainnya," kata bupati.***4***

Pewarta: Heriyanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017