Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak 80 orang narapidana  di semua Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Jambi menerima remisi langsung bebas dalam rangka  memperingati HUT Republik Indonesia ke-72.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara, Jumat mengatakan dari semua usulan remisi sebanyak 3.130 orang se-Provinsi Jambi, yang memenuhi syarat hanya berjumlah 2.377 orang.

"Khusus remisi langsung bebas di Lapas Kelas IIA Jambi ada 16 orang dan dari kabupaten/kota sebanyak 64 orang," kata Bambang.

Bambang mengatakan pemberian remisi kepada narapidana diharapkan dapat lebih memotivasi para narapidana sebagai alat mengingatkan narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga dapat dengan segera melanjutkan kehidupannya secara normal di tengah masyarakat.

Pemberian remisi katanya janganlah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana atau sebagai upaya yang seakan-akan berpihak pada kepentingan narapidana semata.

"Tapi marilah kita pahami secara mendalam secara sisi kemanusian, bahwa pemberian remisi merupakan wujud kepedulian agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya," kata Bambang menjelaskan.

Sementara itu Gubernur Jambi Zumi Zola berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi untuk tidak mengulagi perbuatan yang melanggar hukum.

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017