Jambi, Antarajambi.com - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun akan melakukan data ulang terhadap belasan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang  akan habis masa aktifnya atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di akhir 2017.

Pendataan itu untuk melakukan pengurusan SKT yang sudah habis, untuk segera melakukan perpanjangan.

Kepala Kantor Kesbangpol Sarolangun Drs Marsudik mengatakan, pendataan ini untuk menghindari terjadinya aksi ilegal yang mengatasnamakan anggota organisasi tertentu.

"Masyarakat banyak yang melapor ada LSM yang demo soal lahan, kebun, tambang, tapi organisasinya gak jelas," katanya di Sarolangun, Selasa.

Ia mengatakan meski kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang Undang, namun status terdaftar juga perlu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Bila ada apa-apa nanti kita yang disalahkan, apa kerja Kesbangpol ini, dan kita memang harus jemput bola," katanya.

Ia menjelaskan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyurati semua organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Sarolangun, mengingat ada belasan organisasi yang masa aktifnya habis di akhir tahun ini. 

"Yang aktif dan yang tidak akan kita kirim surat. Bila izinnya tak diperpanjang, maka akan kita coret, itu otomatis kita lakukan," kata Marsudik.

Hasil pendataan ulang ini nantinya juga akan diserahkan pada pihak kepolisian Sarolangun, Kejaksaan dan Jajaran organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Parolangun, sebab sebelum melakukan aksi, organisasi kemasyarakatan atau yang lainnya diwajibkan melapor ke pihak polisi.

"Jadi pihak kepolisian juga biar tau, LSM ini terdaftar atau tidak. Kalau tidak pastinya tidak akan dikasih izin. Berilah waktu saya untuk melakukan rencana pendataan ini," katanya.

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017