Jambi, Antara Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Bidang Pidana Khusus menyatakan telah memproses 55 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penuntutan selama periode Januari-Desember 2017.

"Perkara yang masuk proses penuntutan selama periode tersebut berasal dari penyidikan kejaksaan maupun dari penyidik kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Nurwinah di Jambi, Sabtu.

Dia merincikan, upaya penindakan pidana khusus terhadap perkara korupsi pada periode itu untuk penuntutan yang asal kasus dari penyidikan Kejari se-wilayah hukum Kejati Jambi sebanyak 26 perkara. Sedangkan penuntutan yang asal kasus dari penyidikan kepolisan sebanyak 29 perkara.

Selain itu, untuk tahapan eksekusi perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Jambi sebanyak 42 kasus.

Kemudian terdapat 38 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk tahap penyelidikan jajaran kejaksaan di Jambi.

Sedangkan yang masuk pada proses penyidikan tercatat sebanyak 17 kasus," kata dia.

Sebab itu pada peringatan hari korupsi internasional setiap 9 Desember itu, pihaknya menitik beratkan agar integritas jaksa tetap diperkuat, baik moral, mental dan profesionalnya.

"Integritas dan profesionalisme jaksa tetap harus diperkuat, dan itu yang harus ditekankan kepada jaksa," kata Andi menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017