Jambi, Antaranews Jambi - Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyatakan akan membuka segel bangunan segel bangunan Rumah Sakit Rimbo Medika yang terletak di Jalan Pattimura, Kota Jambi.

Namun sebelum dibuka segel bangunan RS tersebut, wali kota  meminta manajemen memperbaiki kekurangan  yang salah satunya menyediakan lahan parkir dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu,.

Fasha juga melakukan berbagai evaluasi dan harus diikuti oleh pihak manajemen rumah sakit.

"Keputusannya nanti dua hari lagi, setelah pihak manajemen mau menandatangani surat peryataan bahwa siap memenuhi aturan," kata Fasha di lokasi Rumah Sakit Rimbo Medika saat melakukan evaluasi, Rabu.

Fasha yang didampingi sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Jambi juga sempat membuka sejumlah dokumen kelengkapan rumah sakit itu.

"Ini masih ada yang harus dilengkapi, dan nanti saya beri waktu, lahan parkir masih kurang dan Amdal Lalin belum ada. Jadi ini masih harus dilengkapi saya beri waktu," kata Fasha.

Pada Maret 2017 Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi menyegel bangunan rumah sakit swasta, Rimbo Medika, karena tidak memiliki izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kita lakukan penyegelan karena RS Rimbo Medika tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 tentang Bangunan dan Perda Nomor 29 tentang Izin Prinsip," kata Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar saat itu.

Pemkot Jambi meminta manajemen RS Rimbo Medika untuk segera membongkar bangunan IGD karena tidak memiliki izin IMB serta segera melengkapi persyaratan izin operasional rumah sakit tersebut.

Penyegelan yang dilakukan tim saat itu bersifat sementara sampai manajemen RS Rimbo Medika melengkapi segala persyaratan sesuai peraturan daerah. ***

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018