Jambi, Antaranews Jambi - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyatakan ketersedian plat, blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi itu aman hingga berakhir masa keringanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi melalui Kepala Seksi STNK Ditlantas, AKP Hendri F Kennedy di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya siap karena stok untuk keperluan surat menyurat kendaraan bermotor lebih dari cukup.

"Yang jelas untuk keperluan itu semua sangat cukup untuk enam bulan ke depan," kata Hendri di hari pertama pemberlakuan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Jambi.

Dikatakannya, untuk pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberika pelayanan prima kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP).

"Jika bahan wajib pajak lengkap sesuai persyaratan, maka satu hari siap untuk ganti plat, ganti BPKB dan lain sebagainya," katanya.

Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus semua itu. Terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), BPKB kendaraan, STNK. Jika alih nama maka Wajib Pajak harus ada kwitansi jual beli.(***)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018