Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau liar di kawasan Bandara Muara Bungo, tepatnya di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin membenarkan ketika menggerebek lokasi PETI, polisi menangkap RH, Sup, Tus, dan Sat yang sedang mencari emas di penambangan liar tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan itu ada satu unit mesin untuk mengisap pasir, satu besi engkol, dua buah cangkul, tiga lembar karpet, satu dulang warna hitam, satu ember, satu potong selang spiral, selang tembak, selang gabang, satu potong pipa, satu tabung berisi solar, serta dua pentolan emas hasil penambangan itu.

Atas perbuatannya keempat pelaku dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, kata Kuswahyudi.

Kasusnya kini ditangania Polres Bungo guna mengejar pelaku lainnya atau bos yang memerintahkan mereka melakukan aksi penambangan emas ilegal tersebut.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018