Jambi (Antaranews jambi) - Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar minta tiga Penjabat sementara untuk walikota dan bupati yang baru dikukuhkan agar menyukseskan Pilkada serentak 2018 di wilayah masing-masing dan mengantisipasi hal-hal yang berbau suku, agama, ras dan antargolongan.

"Penjabat sementara walikota dan bupati dilarang campur tangan dalam politik Pilkada serta mengantisipasi hal-hal yang berbau SARA dan tentunya menyukseskan Pilkada," katanya usai mengukuhkan satu Penjabat sementara walikota dan dua Penjabat sementara bupati di Jambi, Rabu.

Tiga Penjabat sementara itu yakni M Fauzi yang ditunjuk sebagai Penjabat sementara Walikota Jambi. Kemudian Husairi yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Merangin dan Agus Sunaryo sebagai Penjabat Bupati Kerinci.

Pengukuhan tiga Penjabat sementara itu dilakukan karena kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif di tiga daerah itu sedang cuti karena mengikuti proses Pilkada serentak 2018.

"Tujuan pengukuhan yang dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan dan stagnan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin sehingga berbagai permasalahan yang muncul dapat segera teratasi dan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama," kata wagub.

Menurut wagub, diawal menduduki jabatan, Penjabat sementara bupati dan walikota akan terjadi berbagai tantangan dan permasalahan administratif penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Sebab itu dirinya berharap Penjabat sementara dapat menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana.

"Lakukanlah segera koordinasi baik vertikal maupun horizontal dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik terutama di dalam melaksanakan tugas utama dan prioritas yaitu mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah masing-masing agar berjalan dengan tertib, aman, lancar dan kondusif serta sukses," katanya menjelaskan.

Selain itu wagub juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Penjabat sementara gubernur, bupati dan walikota mempunyai tugas dan wewenang yang mesti dijalankan.

Yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Terakhir melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Fauzi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Walikota Jambi.

M Fauzi merupakan pejabat eselon II Pemprov Jambi yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi.

Kemudian Agus Sunaryo ditunjuk sebagai Penjabat sementara Bupati Kerinci. Agus Sunaryo merupakan pejabat eselon II Pemprov Jambi yang kini menjabat Asisten II Pemprov Jambi dan pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Tebo.

Selanjutnya Husairi ditunjuk sebagai Penjabat sementara Bupati Merangin. Husairi merupakan pejabat eselon II Pemprov Jambi yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018