Jambi (Antaranews Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rabu (28/3) menetapkan seorang oknum mahasiwa salah satu perguruan tinggi di Jambi sebagai tersangka penyebar ujaran atau ungkapan kebencian berbau SARA yang diunggahnnya pada akun media sosial.

Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar di Jambi, Rabu, mengatakan setelah beberapa jam pelaku berinisial RP menyerbarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial disalah salah satu grup facebook, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melacak sekaligus mengamankan pelaku.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik, pasca ditangkap Selasa malam (27/3) di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi, pelaku RP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kasus itu bermula adanya unggahan di grup facebook atas nama pelaku RP yang memakai nama akun JNP. Isinya melakukan pelecehan berbau unsur SARA yang kemudian dilaporkan oleh rekannya ke Polda dan tim cyber Polda Jambi melakukan pelacakan, menemukan akun tersebut dan memastikan benar milik pelaku.

"Dari laporan tersebut akhirnya pelaku ditangkap yang kemudian memeriksa intensif RP beserta lima orang saksi. Setelah mendengarkan kesaksian dan keterangan yang bersangkutan statusnya dijadikan tersangka," kata Haydar.

Hasil penyelidikan tim cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dan setelah mintai keterangan, tersangka mengakui sebagai pemilik akun facebook atas nama JNP. Polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan dengan paling banyak Rp1 miliar," kata Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar menambahkan.***
 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018