Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi secara berantai membekuk tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sembilan paket siap edar yang akan mereka jual kepada pengguna narkoba khusus tempat hiburan malam.

"Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut adalah Andri Susanto (30), Bobi Arisandi (27) dan Yari Kurniawan (28) yang ditangkap dalam satu rangkaian," kata Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Kamis.

Penangkapan tersangka Andri Susanto, berawal dari penangkapan tersangka Bobi Arisandi warga Perum Bougenville Lestari Blok JO Nomor 11 Rt 20 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo.

Pada Selasa lalu (17/4) sekira Pukul 15.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Perum Bougenvile Lestari Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, sering di jadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Berbekal dari informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Bobi Arisandi dan aaat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di tangan tersangka.

Dari penangkapan tersangka Bobi tersebut dilakukan pengembangan hingga kemudian berhasil lagi menangkap pelaku lain yaitu Yari Kurniawan (28) di rumah kosong di Perum Mendalo Hill dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan alat hisap sabu.

Alamsyah Amir mengatakan, dari penangkapan Yari, warga Perum Bleren Vila Blok 13B Rt 5 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, itulah petugas berhasil menangkap tersangka Andri.

Di rumah tersangka Andri Susanto di Perum Bougenville Lestari Blok JO Nomor 11 RT 20 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, polisi meneemukan tujuh paket sabu-sabu.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dibawa ke Polresta Jambi, guna penyidikan lebih lanjut, kata Alamsyah Amir.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit handphone merk samsung.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018