Jambi, (Antaranews Jambi) - Polda Jambi berhasil menangkap seorang kurir narkoba asal Aceh yang membawa setengah kilogram sabu-sabu untuk diantar ke seorang bandar di Jambi.

Pelaku AA (41 tahun) warga Aceh Besar ditangkap di jalan Lintas Timur KM 88 Kecamatan Merlung Kabupten Tanjung Jabung Barat saat menumpang mobil travel dari Pekan Baru tujuan Jakarta, kata Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat

Untuk mengelabuhi petugas kepolisian yang melakukan penangkapan pada 25 April lalu, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengam modus baru disimpan dalam kantong plastik yang ditumpuk dengan asam jawa agar terhindar dari hendusan polisi.

"Pelaku sebelumnya pernah ditangkap diduga menjadi kurir narkoba, namun karena tidak terbukti pelaku dilepaskan dan kali ini pelaku terbukti menjadi kurir narkoba dengan barang bukti seberat 0,5 kg shabu yang akan diantar kepada pemesan yang sedang kita selidiki, kata Eka.

Untuk mengelabuhi anggota dilapangan, selain menyembunyikan barang bukti dalam tumpukan asam jawa pelaku sempat beberapa kali berganti mobil tujuan Jakarta.

Pengakuan pelaku mendapat upah sebesar Rp5 juta setiap kali mengantarkan barang haram itu kepada pemesan.

Sementara pelaku Abdullah mengaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Aceh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku sendiri akan terancam pasal 112 dan 114, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018