Jambi (Antaranews Jambi) - Salumi Wuruwu selaku ahli waris penerima santunan jaminan sosial tenaga kerja di Jambi mengatakan, akan menggunakan uang santunan yang telah diterimanya itu untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

Uang santunan yang terima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi itu adalah santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp106,8 juta.

"Uang santunan ini tentu akan kami pergunakan sebaik mungkin, untuk keperluan keluarga, biaya pendidikan, apalagi anak-anak sekarang sudah pada sekolah," kata Salumi usai menerima santunan jaminan sosial itu, Selasa (1/5).

Salumi yang didampingi keponakannya itu mengatakan, nilai uang santunan yang telah diterima itu cukup membantu keluarganya.

"Yang pertama untuk biaya sekolah, jika seandainya ada sisanya akan digunakan untuk modal usaha," kata Salumi yang merupakan warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Suami Salumi atas nama Yulius Halawa sebelumnya terdaftar menjadi peserta jaminan sosial itu mengalami kecelakaan kerja pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Untung saja perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga saat terjadi risiko kecelakaan kerja mendapatkan uang klaim santunan.

Pada peringatan Hari Buruh (1/5) kemarin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada dua orang ahli waris peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Ahli waris memperoleh dana sebanyak itu atas klaim kecelakaan kerja yang berdampak pada kematian.

Selain diserahkan kepada Salumi, santunan jaminan sosial itu juga diberikan kepada Eti Wulandari selaku ahli waris atas nama Hermansyah dengan nilai santunan sebesar Rp106,8 juta.

Pemberian santunan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan perlindungan jaminan sosial yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan kerja wajib mendapat santunan.
 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018