Jambi,  (Antaranews Jambi) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan tempat hiburan di wilayahnya wajib tutup selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.

Pernyataan tersebut ditegaskannya usai membuka Rakor Camat se-Provinsi Jambi semester pertama 2018 di aula kantor gubernur Jambi, Selasa.

Sebab itu Fachrori mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti hal itu, begitu juga imbauan kepada rumah makan untuk tutup pada bulan Ramadhan.

"Itulah tugas pemerintah kabupaten/kota, bukan di kota saja di kampung-kampung setiap tahun juga tempat hiburan harus tutup. Begitu juga imbauan penutupan rumah makan," ujarnya.

Menurutnya di bulan suci Ramadhan saatnya umat muslim menjalankan perintah ibadah puasa jika umur telah mencukupi, kecuali memang berhalangan karena sakit.

Selain itu, Fachrori mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di bulan Ramadhan dan diharapkan masjid-masjid ramai oleh umat.

Sebelumnya Pemkot Jambi telah menegaskan bahwa tempat hiburan malam di kota itu wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.

"Penutupan tempat hiburan itu harus dilakukan pada tiga hari menjelang Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri," kata Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya.

Aturan penutupan tempat hiburan itu, kata Budidaya akan dituangkan dalam surat edaran Pjs Wali Kota Jambi dan segera diumumkan kepada masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan.

Seluruh pengusaha tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, diskotek dan sejenisnya wajib mengikuti aturan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan suasana bulan suci Ramadhan yang kondusif.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018