Jambi, Antaranews Jambi - Perusahaan diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2018 paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Menaker Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Batanghari Syargawi di Muarabulian, Rabu.
Syargawi mengatakan pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran itu sudah diatur pada peraturan menteri ketenaga kerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam peraturan Menaker tersebut telah diatur besaran THR yang akan di terima oleh pekerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah sebulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Syargawi menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Menaker Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Batanghari Syargawi di Muarabulian, Rabu.
Syargawi mengatakan pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran itu sudah diatur pada peraturan menteri ketenaga kerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam peraturan Menaker tersebut telah diatur besaran THR yang akan di terima oleh pekerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah sebulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Syargawi menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018