Mantan koruptor resmi dilarang jadi caleg Pemilu 2019

Minggu, 1 Juli 2018 7:25 WIB

Jakarta (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6).

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai empat hingga 17 Juli 2018.

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini menjadi polemik karena salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU, mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan akhirnya dikembalikan kepada KPU.

Baca juga: Larang mantan koruptor "nyaleg", KPU tepat tapi salah prosedur
Baca juga: Kemenkumham belum akan undangkan PKPU caleg eks-koruptor
Baca juga: Jusuf Kalla dukung calon legislatif bukan bekas koruptor
   
 

Pewarta: Agita Tarigan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018

Terkait

KPU Provinsi Jambi pastikan tiga TPS gelar PSU

Jumat, 6 Desember 2024 14:15

KPU Batanghari rekapitulasi suara pilkada 2023

Kamis, 28 November 2024 14:26
Terpopuler