Jambi, Antaranews Jambi - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi partai pertama yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batanghari.
"Tadi sekitar pukul 12.00 WIB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo bersama pengurus partai datang ke KPU untuk mengajukan bacalegnya," kata Ketua KPUD Batanghari Abdul Kadir di Muarabulian, Selasa.
Dari 16 partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum tahun 2019, sampai dengan pukul 14.00 WIB baru Partai Perindo yang mengusulkan bacalegnya ke KPUD daerah itu.
Abdul Kadir mengatakan ada beberapa partai politik yang telah menghubungi dirinya untuk mengusulkan bacaleg. Diperkirakan sore dan malam hari, masing-masing partai politik baru akan mengusulkan bakal calon legislatifnya ke KPUD.
"Dalam pengusulan bakal caleg, kita memeriksa syarat-syarat pencalonan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, jika tidak lengkap maka harus di lengkapi hingga pukul 24.00 WIB ," kata Abdul Kadir.
Bila sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 17 Juli 2018, persyaratan bacaleg tidak lengkap, maka pengusulan bacaleg oleh partai politik tidak dapat diterima oleh pihak KPU.
Setelah tahapan pengusulan bakal caleg, tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi persyaratan yang dilakukan hingga tanggal 18 Juli 2018 oleh pihak KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Tadi sekitar pukul 12.00 WIB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo bersama pengurus partai datang ke KPU untuk mengajukan bacalegnya," kata Ketua KPUD Batanghari Abdul Kadir di Muarabulian, Selasa.
Dari 16 partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum tahun 2019, sampai dengan pukul 14.00 WIB baru Partai Perindo yang mengusulkan bacalegnya ke KPUD daerah itu.
Abdul Kadir mengatakan ada beberapa partai politik yang telah menghubungi dirinya untuk mengusulkan bacaleg. Diperkirakan sore dan malam hari, masing-masing partai politik baru akan mengusulkan bakal calon legislatifnya ke KPUD.
"Dalam pengusulan bakal caleg, kita memeriksa syarat-syarat pencalonan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, jika tidak lengkap maka harus di lengkapi hingga pukul 24.00 WIB ," kata Abdul Kadir.
Bila sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 17 Juli 2018, persyaratan bacaleg tidak lengkap, maka pengusulan bacaleg oleh partai politik tidak dapat diterima oleh pihak KPU.
Setelah tahapan pengusulan bakal caleg, tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi persyaratan yang dilakukan hingga tanggal 18 Juli 2018 oleh pihak KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018