Jambi,  (Antaranews Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi, menangkap seorang resedivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru keluar dari penjara, dan saat ditangkap terpaksa ditembak kaki kanannya karena mencoba melawan petugas.

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Yumika Putra, di Jamb,i Kamis, mengatakan pelaku Rahmadani alias Doraemon (20), selain berstatus resedivis curanmor juga yang bersangkutan usai melakukan aksi jambret beberapa hari lalu di Kota Jambi dan akan menghabiskan uang hasil kejahatannya dengan  pesta narkoba di rumah kos.

Saat pelaku hendak berpesta narkoba dengan menggunakan uang hasil jambret tersebut, keberadaannya diketahui oleh anggota Polsek Pasar dan kemudian dilakukan penggerebekan di salah satu rumah kos rekannya pelaku di kawasan Simpang Tiga Sipin.

Saat dilakukan pengkapan di kosan tersebut, petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu (bong) yang biasa digunakan untuk pesta sabu-sabu yang diduga uang hasil kejahatannya itu adalah hasil jambret.

Yumika, menegaskan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dari rumah kosan saat dilakukan pengrebekan oleh tim Polsek Pasar, sehingga tim terpaksa melakukan penembakan terhadap kaki kanan pelaku.

Selain itu, polisi juga masih memburu AN pelaku yang membantu tersangka dalam menjalankan aksi jambretan tersebut.

"Kita masih kejar satu lagi dan telah kita masukan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Yumika.

Hasil penyidikan terhadap tersangka diketahui tersangka merupakan residivis yang baru satu bulan lebih bebas dari lapas kelas IIA Jambi dan mengakui beberapa lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam menjalankan aksinya.

Informasi terakhir aksi jambret pelaku dilakukannya di  Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Saat itu seorang korban tengah mengendarai ojek dan pelaku langsung menyambar ponsel milik korban.

Hasil pemeriksaan polisi akhir ditemukan barang bukti lima unit handphone (HP) android, satu unit handphone dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curanmor dan digunakannya untuk melakukan aksi jambret di jalan raya.

Tersangka Rahmadani alias Doraemon terancam hukuman di atas lima tahun penjara sebagaimana di atur dalam pasal 365 KUH Pidana.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018