Jambi, Antaranews Jambi - Kecamatan Pemayung yang direncanakan akan dimekarkan bersama tiga kecamatan lain terancam gagal.. 

"Kecil kemungkinan pemekaran di Kecamatan Pemayung dapat terlaksana, karena terkendala oleh syarat dari pemekaran kecamatan tersebut," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari M Mahdan di Muarabulian, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, kecamatan hasil pemekaran dan kecamatan lama minimal harus terdiri dari sepuluh desa dan kelurahan. Sementara di kecamatan pemayung, salah satu kecamatan hasil pemekaran jumlah desa dan kelurahannya tidak memenuhi syarat.

Untuk memenuhi syarat agar kecamatan pemayung dapat di mekarkan, satu desa di Kecamatan Muarabulian di usulkan untuk dipindah ke kecamatan pemayung yang akan dimekarkan. Namun desa yang bersangkutan menolak untuk di pindah ke kecamatan pemayung dengan alasan jarak tempuh terhadap urusan administrasi dan mekanisme layanan kesehatan yang cukup jauh di bandingkan di Kecamatan Muarabulian. 

"Desa yang di usulkan pindah ke Kecamatan Pemayung tersebut Desa Rantaupuri," kata M Mahdan.

Selain itu, desa tersebut beralasan jika ingin berobat ke rumah sakit, masyarakat harus mengambil rujukan ke peskesmas yang letaknya jauh di hilir kecamatan, sementara jika di Kecamatan Muarabulian lokasi puskesmas dan rumah sakit tersebut satu jalur.

Jika Kecamatan Pemayung tersebut gagal di mekarkan, maka hanya akan ada dua kecamatan hasil pemekaran. Yakni satu Kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Muarabulian dan satu kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Mersam dan Kecamatam Maro Sebo ulu. 

Saat ini proses pemekaran terhadap dua kecamatan tersebut masih dalam pembahasan. Panitia khusus pemekaran kecamatan di daerah itu masih belum menemui kata sepakat terhadap letak ibu kota kecamatan dan nama kecamatan hasil pemekaran. 

"Saat ini proses tersebut masih dalam pembahasan, saya yakin sampai batas akhir pembahasan letak ibu kota dan nama kecamatan hasil pemekaran tersebut sudah di tentukan," kata M Mahdan menambahkan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018