Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Senin petang (20/8) berhasil menangkap Syahrial warga asal Loksmawe, Aceh sebagai kurir narkoba yang membawa lima kilogram sabu-sabu menggunakan mobil pribadi dan ditangkap di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kabupaten Muarojambi.

Tersangka Syahrial ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada saat membawa lima kilogram sabu saat melintasi Simpang 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi dengan tujuan mobilnya hendak menuju ke Palembang, Sumatera Selatan, kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa.

Pada saat penangkapan dilakukan terhadap Syahrial, sempat terjadi aksi saling kejar mobil yang dikendarai oleh pelaku dengan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Saat itu pelaku mengetahui jika mobil sedannya dengan nopol B 1866 CBA yang dia kendarai diikuti oleh petugas.

Tersangka yang panik lantas melarikan diri dengan kendaraannya untuk berusaha kabur dari sergapan polisi dan akhirnya petugas berhasil mengejar dan menyalip kendaraan yang dikendarai tersangka dan menyetop mobil tersebut kemudian memeriksanya dan polisi menemukan lima kilogram sabu yang disimpan di dalam bagasi mobil.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dibawa ke Polda Jambi dan dilakukan penggeledahan dari bagasi kendaraan kita temukan sabu seberat lima kg," kata Kombes Pol Eka.

Penggeledahan terhadap kendaraan tersebut langsung dilakukan di halaman parkiran gedung Polda Jambi dan sekarang pelaku beserta barang bukti kendaraan dan juga barang bukti sabu telah diamankan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018