Jambi (Antaranews Jambi) - Seorang pengusaha ekspedisi di Jambi, Okto Vianus melalui kuasa hukumnya Sahala SH akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memvonis kliennya satu bulan 15 hari atas kasus penyelundupan 612 dus barang elektronik yang diamankan Polres setempat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Okto Vianus, Sahala, di Jambi, Selasa, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan pengadilan, dan saat ini pihaknya juga merasa kliennya mendapatkan kriminalisasi dari proses penyidikan di kepolisian karena pemilik barang yang sebenarnya tidak ditangkap dan hanya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa Okto yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim adalah seorang pengusaha ekspedisi yang melakukan pengangkutan dan pengiriman barang milik konsumen atas nama Chuandry (oleh kepolisian ditetapkan sebagai DPO/buronan).

Sahala menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kliennya Okto Vianus bukanlah sebagai pemilik barang atau pelaku usaha pedagang barang elektronik tanpa izin atau penyelundupan, seperti yang didakwakan dalam pasal 480 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, karena dalam persidangan kliennya sebagai ekspedisi yang mengangkut barang sesuai pesanan konsumen.

"Klien saya bukanlah pemilik barang seperti yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, dan pemilik barang yang sebenarnya adalah Chuandry yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian," katanya pula.

Dalam kasus ini terdakwa Okto diminta oleh pemilik barang Chuandry yang berdomilisi di Jakarta untuk menjemput dan mengangkut barang elektronik yang merupakan hasil lelang dari Batam, dan akan dibawa dengan tujuan ke Jakarta melalui Jambi, namun kemudian dalam perjalanan ditangkap polisi.

"Yang menjadi tanda tanya adalah kenapa pemilik barang Chuandry sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, dan proses penyidikan di kepolisian juga terdapat kejanggalan sehingga menimbulkan tanda tanya," kata Sahala lagi.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian dianggap sebagai kriminalisasi, sekaligus upaya oknum aparat penegak hukum untuk melindungi pemilik barang sebenarnya.

Menurutnya, semestinya dalam kasus ini Okto sebagai saksi untuk membantu proses di kepolisian dalam mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus perdagangan barang tidak berizin.

"Untuk proses hukum yang adil, maka kami minta kepada penegak hukum memeriksa kembali barang bukti yang ada di Rubasan Jambi diperiksa sebagai objek barang bukti siapa pemilik sebenarnya dalam kasus ini," kata Sahala.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marianus M Sitepu membantah telah melakukan kriminalisasi atas kasus tersangka Okto Vianus, dan pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur dengan standar dan kasus itu kemudian juga dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian diproses persidangan.

"Kepolisian tidak bisa memberikan komentar atas kasus itu, karena sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, kenapa baru sekarang mereka memprotes kasus itu," kata Marianus pula.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018