Jambi,  (Antaranews Jambi) - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi dalam waktu dekat akan memeriksa dan meminta keterangan saksi ahli untuk  mengembangkan kembali kasus dugaan korupsi dana bimbingan tekhnis (bimtek) di DPRD Kota Jambi tahun  2012-2014.

"Kasus ini masih terus berjalan namun hingga saat ini belum ada tersangka baru lagi yang ditetapkan oleh penyidik Kejakaaan Tinggi (Kejati) Jambi karena masih menunggu keterangan saksi ahli," kata kepala seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf di Jambi Jumat.

Tim penyidik sekarang masih melakukan pengembangan kasus Bintek DPRD Kota Jambi. Terakhir sudah koordinasi dengan Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri untuk penunjukan saksi ahli.

Koordinasi tersebut sudah dilakukan oleh tim dari Kejati Jambi pada Senin lalu (10/9) dan dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan siapa tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

"Kita akan menentukan siapa subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawabannya dan sejauh ini memang belum ada tersangka baru," kata Imran.

Setahun lalu tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan dana Bimbingan Teknis (Bimntek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 yang merugikan negara senilai Rp4 miliar itu.***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018